Ketua MUI Palas : Membayar Zakat dengan berpedoman kepada Fatwa MUI Sumut Nomor : 19/Kep/MUI-SU/VII/2008

 


Padang Lawas | Dailyinvestigasi.com : Berkaitan dengan zakat fitrah, masyarakat Kabupaten Padang Lawas (Palas) diimbau mengikuti sesuai dengan edaran bersama, Baznas, MUI, Kemenag dan Pemkab Palas demikian di katakan Ketua MUI Palas H. Ismail Nasution, Sabtu (23/3/2024) 


Selanjutnya H. Ismail menambahkan , fatwa MUI satu kesatuan, ada mekanisme yang wajib diperhatikan, MUI daerah misalnya sebelum berfatwa harus memperhatikan Fatwa yang sudah ada, baik di pusat maupun satu tingkat di atasnya, jangan sampai fatwa itu asal terbit dan kontradiksi.


“Dan masalah Zakat Fitrah di Padang Lawas, kita tidak menerbitkan fatwa baru, hanya menyesuaikan keadaan ekonomi daerah dengan berpedoman kepada Fatwa MUI Sumut Nomor : 19/Kep/MUI-SU/VII/2008, tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (harga) dan jumlahnya, juga Fatwa MUI Pusat Nomor : 65 Tahun 2022 tentang masalah-masalah zakat fitrah,” sebutnya.


Diharapkan kepada Ormas dan Umat Islam, supaya memperhatikan dan menjalankan edaran bersama yang diterbitkan bersama oleh Baznas, MUI, Kementerian Agama dan Pemerintah kabupaten Padang Lawas.


Sudah tidak masanya lagi memperdebatkan pembayaran zakat dengan Qimah (harga/uang), karena membayar zakat dengan qimah ini termasuk antisipasi jual beli beras zakat oleh amil yang pada dasarnya tidak sah dilakukan. Karena seseorang tidak boleh menjual sesuatu yang bukan haknya.


“Bagaimanapun, kepada para amil supaya mendistribusikan Zakat fitrah kepada Fakir Miskin sesuai Fatwa MUI Pusat, No. 65 tahun 2022,” jelas ketua MUI Palas. (Ahd Muttaqin Nasution)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama