Diduga Peristiwa Tindak Pidana Perampasan Dan Pemerasan barang Sepeda Motor

 

Diduga Peristiwa Tindak Pidana Perampasan Dan Pemerasan barang Sepeda Motor

Medan | Dailyinvestigasi.com. Peristiwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pemerasan UU  Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 368. Peristiwa terjadi di Jl. Sei Rokan No. 90, Kel. Babura, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara, pada Hari Kamis, tanggal 22-08-2024 sekira pukul 10:00:00 Wib. Berdasarkan Nomor polisi Nomor : STTLP/B/2383/VIII/2O24/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Minggu (01/09/2024).

Uraian Kronologis, pada awalnya korban berinisial "RL" melakukan pinjaman di leasing PT. Mega MCF cabang marelan pada tanggal 20/10-2023, melakukan pinjaman Rp. 4.000.000 Tenor 1 tahun dengan jaminan BPKB Asli.

Lanjut RL (Korban) telah melakukan pembayaran selama ini 6 bulan dan mempunyai tunggakan empat (4) bulan kurang lebih Dua Juta Lima Ratus ribuh Rupiah (2.500.000) dan sisa dua (2) bulan lagi akan lunas.

Peristiwa kejadian Pada tanggal 22 Agustus 2024, "RL" (korban) sebagai Driver online yang menurunkan sewanya di jln. Sisingamangaraja, yang mana Modus operandi perampasan kendaraan sepeda motor milik "RL" (korban) di duga oknum Debt Collector berpura-pura minta tolong kepada RL (korban) agar di antar ke jalan sei rokan nomor 90, kel. babura, kec. medan sunggal, kota medan Sumatera Utara.

Sesudah sampai di Lokasi yang telah ditunjuk oleh oknum Debt Collector masuk di dalam kantor, menyampaikan kepada RL (korban) tunggu saya ambil ongkos dulu beberapa menit kemudian datanglah temannya menghadang sepeda motor RL (korban).

Lanjut Sesudah itu keluar teman-teman oknum Debt Collector, menyampaikan kepada RL (korban) turun saja kau, serta korban di paksa masuk  kedalam ruangan agar di bicarakan, setelah masuk dalam ruangan ada teman Debt collector meminta kunci "RL" (korban) dengan  alasan cek nomor mesin sepeda motor RL (korban).

Sekitar lima menit kemudian RL (korban) keluar dari ruangan melihat sepeda motor miliknya, tidak ada lagi di TKP  telah di bawa kabur oleh Debt kolektor tersebut. 

Kendaraan sepeda motor merek Honda "Revo Warna Hitam Tahun 2016 BK 6938 AGO" Nomor  Rangka "MH1JBK3158K159944" Dengan Nomor mesin JBK3E1159790.

Pada hari sabtu tanggal 24/08/2024 "RL" Korban datangin kantor PT. Mega MCF cabang marelan Jl. Veteran Ps. 7 No.197, Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Untuk melakukan pembayaran tunggakan dan denda kepada Admin PT. Mega MCF cabang marelan.

Salah satu pegawai admin PT. Mega MCF cabang marelan meminta uang biaya penarikan motor sebagai jasa Debt Collector Rp. 1050.000 (Satu juta lima puluh ribu rupiah), Saat "RL" korban meminta surat dari atasan bahwa perintah Debt Collector atau juga perintah dari pimpinan PT. Mega MCF cabang marelan tidak dikeluarkan juga surat.  "diguda Pemerasan".

Untuk kepastian awak media pada hari selasa  tanggal 27/08/2024 bersama  Korban mendatangi tempat kantor PT. cakrabirawa inti perkasa jln. Sei Rokan No.90 Langsun menjumpai dua orang wanita bagian admin, dengan awak media mempertanyakan bahwa apa benar ada perintah dari cabang Pt. cakrabirawa inti perkasa. Bahwa meminta uang biaya penarikan motor sebagai jasa Debt Collector Rp. 1050.000 (Satu juta lima puluh ribu rupiah).

Di jawab salah satu karyawan bahwa uang tersebut tidak ada kami minta dari nasabah. Kalau memang ada juga, kami tidak berurusan kepada nasabah, yang berurusan sama kami pihak PT. Mega MCF cabang marelan  "jelas: Ucapnya.

Lanjut, pada hari rabu tanggal 28/08/2024 awak media bersama "RL "korban mendatangi kembali kantor pos PT. Mega MCF cabang marelan, jln. Veteran Ps. 7 No.197, Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam rangka menjumpai yang bertanggung jawab dipos.

Agar kantor pos PT. Mega MCF cabang marelan mengklarifikasi tentang adanya dugaan oknum -  oknum yang meminta uang Kepada RL (korban) biaya  penarikan motor sebagai jasa Debt Collector sebesar Rp. 1050.000 (Satu juta lima puluh ribu rupiah), ternyata tidak ada yang bertanggung jawab atas perintah tersebut masyarakat menduga bahwa perampasan dan Pemerasan  yang dilakukan oleh oknum - oknum perbuatan Tindak pidana.

(J/G)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama