Juper Satlantas Polrestabes Medan Klarifikasi Pemberitaan Kasus Lakalantas Ahmad Sunarto

Kategori Berita


Iklan

Juper Satlantas Polrestabes Medan Klarifikasi Pemberitaan Kasus Lakalantas Ahmad Sunarto

Rabu, 11 Desember 2024

 

Juper Satlantas Polrestabes Medan Klarifikasi Pemberitaan Kasus Lakalantas Ahmad Sunarto

Medan | dailyinvestigasi.com : Juper Satlantas Polrestabes Medan, Taufik Rambe, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media online mengenai kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimpa Ahmad Sunarto (60) dan terduga Pelaku "MFA" (17),Taufik Rambe yang bertindak sebagai penyidik pembantu dalam kasus ini, menjelaskan kronologi penanganan perkara tersebut.


Melalui sambungan telepon pada Rabu (11/12/2024), Taufik menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Lanjutan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes Medan.


"Setelah kami berkoordinasi dengan Pak Kasatlantas Polrestabes Medan, kami akan mengajukan SPDP Lanjutan ke JPU besok," ujarnya.


Taufik juga meluruskan informasi terkait berkas tambahan perkara yang telah diserahkan kepada JPU pada 9 Desember 2024. Namun, ia mengungkapkan bahwa terjadi kesalahpahaman administrasi karena P20 yang diterbitkan oleh JPU tidak diterima oleh pihak Satlantas Polrestabes Medan.


"P20 tidak dikirimkan Jaksa ke Satlantas Polrestabes Medan, tetapi dikirim ke Reskrim Polrestabes Medan sehingga pemberitahuan tersebut tidak sampai kepada kami," jelas Taufik.


Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan dirinya menuduh pihak kejaksaan seolah-olah mengaburkan perkara, Taufik menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Ia menduga ada kesalahan dalam interpretasi atau penulisan oleh jurnalis yang melakukan konfirmasi sebelumnya.


"Mungkin jurnalis salah dengar saat konfirmasi, makanya tertulis seperti itu. Ada sedikit tulisan yang kurang pas menurut saya," katanya.





Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Nurain, S.H., meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.


"Sehingga korban dapat kepastian hukum dan tercapainya rasa keadilan bagi korban," tegas Nurain.


Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


(Ikhsan Hasibuan).