Medan | dailyinvestigasi.com: Proses hukum kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Menteng Raya, tepatnya di depan Gang Anshor pada 20 Mei 2024, tampaknya masih jauh dari kata selesai. Insiden yang melibatkan korban pejalan kaki, Ahmad Sunarto (60), dan pengendara sepeda motor berinisial MFA (17) ini terkesan "jalan di tempat" selama tujuh bulan terakhir.
Ahmad Sunarto, yang mengalami luka serius termasuk patah tulang tangan dan cedera parah lainnya, mengaku sudah berulang kali mencari keadilan. Namun, hingga kini, pelaku belum disidangkan.
"Sudah tujuh bulan saya mencari keadilan di Satlantas Polrestabes Medan. Tapi sampai saat ini pelaku belum bisa disidangkan. Harus kemana lagi kami masyarakat mencari keadilan di negara ini?" tegas Ahmad Sunarto saat didampingi penasihat hukumnya, Nurain, S.H., kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Proses Hukum yang Belum Tuntas Nurain, S.H. menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalani prosedur hukum sesuai aturan. Semua bukti dan saksi telah diserahkan kepada penyidik.
"Kami sudah membantu proses penyelidikan dan penyidikan dengan memberikan bukti-bukti serta menghadirkan saksi utama dan pendukung. Namun, hingga kini berkas perkara masih berada di tangan kepolisian, bukan di kejaksaan. Ada apa dengan Polrestabes Medan?" ujarnya dengan nada heran.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, menjawab singkat, "Saya akan cek. Nanti saya jelaskan kepada bapak," katanya, Rabu (11/12/2024).
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Medan, melalui via whatsapp penyidik pembantu Taufik, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun, berkas sempat dikembalikan dengan status P19.
“Kami sudah melimpahkan kembali berkas pada 9 Desember 2024 setelah melengkapi kekurangan yang diminta kejaksaan. Tetapi dalam koordinasi, ada kesan seolah-olah pihak kejaksaan mencoba mengaburkan perkara ini,” ungkap Taufik.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bingung dengan proses yang terjadi di kejaksaan dan berharap media dapat turut mengonfirmasi hal ini ke pihak terkait.
Ahmad Sunarto bersama penasihat hukumnya berharap proses hukum dapat segera diselesaikan secara adil. Mereka meminta semua pihak terkait, baik kepolisian maupun kejaksaan, bekerja maksimal agar keadilan bisa ditegakkan.
"Kami hanya ingin pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena lamanya proses penyelesaian di tingkat kepolisian dan kejaksaan, menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.
(Ikhsan Hasibuan).