Medan | dailyinvestigasi.com : Ketua LPM Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 (TSM I) yang terpilih untuk periode 2024-2027, Rahmatullah, bersama penasihat hukumnya Efron Sahnaz, S.H dan Tim serta Panit Polsek Medan Area Edison Ginting, mendatangi kantor kelurahan pada Rabu (8/1/2024) untuk memperjelas status kepemimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Lurah Andy, melalui Kasi Pembangunan Kelurahan TSM I, menyatakan bahwa AR alias Jajak tidak lagi menjabat sebagai Ketua LPM TSM I.
"Dulunya dia Ketua LPM di sini, tetapi sekarang dia sudah tidak lagi menjadi ketua LPM di sini," ungkap Kasi Pembangunan.
Pihak kelurahan juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pengutipan dana iuran swadaya masyarakat yang diduga dilakukan oleh AR alias Jajak.
"Kami dari kelurahan tidak mengetahui AR alias Jajak mengutip dana iuran swadaya masyarakat di tahun 2025. Kami juga tidak mengetahui ke mana dana iuran tersebut diperuntukkan," jelasnya lebih lanjut.
Rahmatullah, sebagai Ketua LPM TSM I yang baru terpilih dengan legalitas Surat Keputusan (SK), menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Kuasa hukum Rahmatullah, Efron Sahnaz, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terkait dugaan pengutipan dana dan pemalsuan data yang mengatas namakan LPM TSM I yang diduga dilakukan oleh AR alias Jajak, apabila terbukti melanggar aturan atau merugikan masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi, dan Marwah atas pemalsuan data tersebut harus dipulihkan, semua tindakan yang tidak sesuai hukum akan ditindaklanjuti,” tegas Efron.
Ia menambahkan, sempat terjadi pertikaian antara "AR" Alias jajak dengan rahmatullah dilapangan, jajak menuding Ketua LPM TSM 1 Rahmatullah gadungan dan palsu dan mencoba memprovokasi warga.
" Dan terbukti hasil tanggapan pihak Kelurahan TSM I bahwasannya jajak bukan lagi LPM di kelurahan", ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian warga TSM I yang mengharapkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan organisasi masyarakat di wilayah mereka.
(ISN).