Inhu Riau | dailyinvestigasi.com : riayong salah satu anggota TNI AD aktif di Kodim 0302 Rengat Indragiri Hulu mengaku sebagai Korban ketidakadilan dari Pengadilan Militer Provinsi Riau dari POM Tembilahan.
Priayong menyampaikan, Pengadilan Militer Provinsi Riau menjatuhkan Vonis terhadap dirinya , Priayong dinyatakan bersalah dengan tuduhan perusakan lahan milik Mastur Alias Asun, sedangkan kasus yang masuk dalam peradilan adalah masalah status surat kepemilikan Tanah , dimana Ia dan Asun sama sama mengklaim memiliki surat kepemilikan Tanah tersebut.
Perkara yang dialami Priayong berawal dari laporan Mastur alias Asun keturunan Tionghoa Kota Rengat, Priayong yang masih menjalani proses Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu masih terkait dengan kasus sengketa Tanah yang dihadapinya.
Menurut pengakuan Priayong, Ia dan pihak Mastur sama sama memiliki alas Hak yaitu surat Tanah,Priayong mengaku mengantongi surat kepemilikan dari Desa sedangkan pihak Mastur atau Asun diketahui memiliki surat sertifikat dimana sampai saat ini menurut Priayong surat Sertifikat tersebut masih diragukan keasliannya.
Apabila ada suatu hubungan terkait permasalahan perdata yang sedang berjalan di pengadilan dengan perbuatan pidana bersamaan, harus diputus terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan penuntutan pidananya, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran. Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 Sesuai:
Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda jika terdapat sengketa perdata. Hal ini berlaku jika sengketa perdata tersebut berkaitan dengan barang atau hubungan hukum antara dua pihak.
Berikut ini adalah beberapa hal yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956:
Pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda hingga ada keputusan dari pengadilan perdata. Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana dapat dihentikan jika dianggap tidak perlu lagi. Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.
Priayong seorang TNI AD aktif dari kodim Rengat 0302 , Indra Giri Hulu Riau mengaku sudah menjadi korban ketidakadilan dari hasil putusan persidangan yang diputuskan oleh pengadilan Militer provinsi Riau dari pengembangan POM Tembilahan terkait kasus dugaan perusakan lahan yang telah dilaporkan oleh Mastur atau/Asun.
Priayong menambahkan dengan tegas bahwa dirinya merasa di intimidasi oleh pengadilan Militer, yang mana proses hukum pengadilan militer langsung memvonis putusan bahwa Ia dinyatakan bersalah, Sedangkan Ia mengaku masih menjalani proses hukum perdata di pengadilan Negeri Inhu kota rengat, dan sampai sekarang belum ada keputusan resmi.
Priayong juga ikut mempertanyakan pihak Pengadilan Militer yang langsung menjatuhkan putusan dan Vonis terhadap dirinya , Priayong mengatakan masih ada hak untuk membela diri dengan keputusan yang adil , Ia mengaku memiliki surat resmi dan lengkap dengan saksi sepadan tanah juru ukur melalui RT setempat, Namun pihak Pengadilan Militer diduga membuat keputusan sepihak terhadap kepentingan Mastur / Asun.
Dengan keraguannya dengan sertifikat yang dimiliki oleh Mastur, Priayong mengatakan sudah meminta kepada pihak penyidik denpom Tembilahan Pekan baru Riau dan pengadilan Negeri Inhu kota rengat untuk melakukan pengukuran ulang akan tetapi pihak denpom militer dan pengadilan tidak mau melakukan cek ukur dilokasi .
Melalui Wartawan Priayong meminta kapada Presiden RI Prabowo Subianto dan kepada panglima TNI AD agar masalahnya segera diselesaikan dengan adil, Ia menyatakan sebagai seorang prajurit TNI AD yang berjiwa kesatria akan bertanggung jawab penuh , jika terbukti bersalah dan siap dipecat dari kesatuan TNI AD .
Priayong meminta dengan tegas agar diadakan sidang ulang dengan melakukan proses sidang lapangan dengan mengukur luas tanah masing - masing yang selama ini masih jadi obyek permasalahan sengketa Tanah.
(Ril)