Sekretaris Kwarcab Kota Medan Berinisial "DNR" Dipolisikan, Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kategori Berita


Iklan

Sekretaris Kwarcab Kota Medan Berinisial "DNR" Dipolisikan, Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 25 Januari 2025

 

Sekretaris Kwarcab Kota Medan Berinisial "DNR" Dipolisikan, Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Medan | dailyinvestigasi.com : Sekretaris Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Medan berinisial "DNR" dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Laporan tersebut dibuat oleh Raya Nauli Napitupulu, seorang mandor proyek, pada Jumat (24/01/2024).


Raya Nauli didampingi penasihat hukumnya, Efron Sahnaz, S.H., dan tim dari Law Firm Cendikiawan, menyampaikan hal ini kepada media di halaman Polrestabes Medan.


“Klien kami mengalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh DNR dalam proyek pembangunan di SMP 31, Damkar, Puskesmas, dan dua lokasi lainnya. DNR diduga meminta klien kami mendanai pembelian bahan bangunan dan pembayaran gaji pekerja dengan janji akan memberikan bonus setelah dana anggaran dari Pemko Medan cair. Namun, hingga proyek selesai, dana tersebut tidak dikembalikan," jelas Efron.


Menurutnya, dana proyek sudah dicairkan berdasarkan hasil SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Dinas Perkim Kota Medan pada Desember 2024, tetapi kliennya belum menerima pembayaran.


DNR yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kwarcab Kota Medan memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Ia mengaku masih memiliki tanggungan pembayaran kepada Raya Nauli namun menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak pelapor masih berjalan baik.


“Saya sudah menjelaskan situasinya kepada dia dan kami sudah beberapa kali bertemu.Saya juga masih aktif berkomunikasi melalui WhatsApp hingga minggu lalu,” kata DNR.


Ia menambahkan bahwa upaya untuk bertemu kembali dengan pelapor masih diusahakan meski jadwalnya belum memungkinkan. 


“Saya heran jika ini benar dilaporkan sebagai penipuan atau penggelapan. Saya merasa tidak pernah melakukan itu,” tambahnya.


Raya Nauli berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya. Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Medan.


(IS/NP).