Dugaan Lelang Mobil dinas, LSM Penjara PN Sumut laporkan oknum DPRD Kota Padangsidimpuan ke Polda Sumut

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Dugaan Lelang Mobil dinas, LSM Penjara PN Sumut laporkan oknum DPRD Kota Padangsidimpuan ke Polda Sumut

Senin, 10 Februari 2025

 

Dugaan Lelang Mobil dinas, LSM Penjara PN Sumut laporkan oknum DPRD Kota Padangsidimpuan ke Polda Sumut

Medan | dailyinvestigasi.com : Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) LSM Penjara PN Sumut mendatangi Polda Sumut, (10 /02/25) jam 11.00 Wib. Saut MT Harahap selaku Koordinator Wilayah Padang Sidempuan didampingi Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut Zulkifli .


Kedatangan Saut MT Harahap dari Padangsidempuan di Polda Sumut diketahui untuk melaporkan salah satu Oknum Pimpinan DPRD periode 2019 - 2024 dari Fraksi Gerindra terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan Wewenang Jabatan.


Sesampainya di Poda Sumut , Saut MT Harahap yang memegang sebuah Amplop Kuning langsung menuju ruangan kantor Pos Polda Sumut untuk mengirimkan surat laporan dugaan Korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terjadi di lingkungan DPRD Padangsidempuan.


Dalam keterangannya, Saut MT Harahap menyampaikan, kedatangannya kali ini di Polda Sumut adalah untuk melaporkan dengan jenis laporan Dumas tentang dugaan Korupsi atau penyalahgunaan wewenang tentang Mobil dinas yang digunakan salah satu Oknum Pimpinan DPRD .


Dalam Laporan Dumas nya Saut MT Harahap melaporkan dugaan korupsi, dimana Mobil Dinas yang digunakan oleh salah satu pimpinan DPRD periode 2019-2024 bernama Rusydi Nasution dari Fraksi Gerindra yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Mobil dinas ber merek Fortuner dengan nomor plat BB 1660 F.




Mobil tersebut diketahui pernah mengalami kecelakaan di bulan Mei 2022, kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, dalam keterangannya , kejadian kecelakaan tersebut diduga bukan dalam situasi perjalanan dinas.


Saut MT Harahap juga menambahkan dalam Laporan ( Dumas ) tersebut juga adanya dugaan tidak adanya surat keterangan laka lantas yang dikeluarkan oleh Polres Tebingtinggi dan dugaan pembiaran Mobil dinas tanpa ada perbaikan, bahkan beberapa sparepart seperti Ban, AC dan Audio sudah tidak ada pada tempatnya.


Sebagaimana tertulis dalam PP 84 tahun 2024 dan telah diubah menjadi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e : kendaraan perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat.


Dengan adanya dugaan tersebut, Saut MT Harahap menyampaikan dugaannya bahwa Rusydi Nasution turut serta dalam lelang dan menyalahi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e, diketahui Rusydi Nasution mendapatkan Mobil Camry yang seharusnya menjadi hak lelang ketua DPRD kota Padangsidimpuan.


Kepada Wartawan Saut MT Harahap berharap dengan Laporan Dumas yang hari dikirim, Ia berharap Kapolda Sumut Irjen. Polres. Whisnu Hermawan Februanto merespon baik laporan yang sudah dibuat, dan segera memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat.


(Ril/Tim)