Medan- dailyinvestigasi.com GPA (Gerakan Pemuda Alwashliyah Kecamatan Medan Perjuangan menyoroti , banyaknya bangunan yang di kelola pengembang di Wilayah Medan Perjuangan yang seakan kebal hukum ,dan tidak mengindahkan aturan Perda yang di bangun di jln.Madio Utomo Kelurahan. Sidorame Timur Ling. XlV Kecamatan Medan Perjuangan Rabu,19/3/2025.
Awak media mencoba menginvestigasi atas laporan Masyarakat , terkait dugaan main mata antara pihak terkait untuk memuluskan semua kegiatan pembangunan di Wilayah Medan Perjuangan dan menemukan Bangunan yang sudah berdiri tembok permanen di alamat tersebut benar adanya.
Namun pada saat Awak media mau menghubungi pengelola bangunan tersebut . tampak pintu yang kokoh berdiri di gembok dari luar seakan tidak ada aktivitas. namun perizinan PGB juga tidak terpasang pada bagian depan bangunan.
GPA Medan perjuangan berharap Peraturan terkait PBG Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki PBG. Namun semua itu diduga kuat di langgar oleh pihak pengembang yang seakan kebal hukum dan mengabaikan aturan pemerintah daerah.(PERDA).
DPD GPA kota Medan melalui Sekertaris Kiki berharap kepada Walikota Medan untuk Mengambil sikap ,yang tegas kepada Oknum oknum yang tidak bertanggung jawab . diduga main mata dengan pengembang yang tidak mengikuti aturan.karna dengan maraknya pelanggaran aturan tersebut kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanya dinikmati segelintir oknum di pemerintahan.
Saat Awak Media Mencoba mengkonfirmasi oleh dinas terkait melalui Trantip Kecamatan melalui Pesan WhatsApp dengan nomer 08126350xxx tidak mendapatkan tanggapan.(Red)