Mafia Tanah Merajalela Di Labuhan Batu Utara, Korban Laporkan Pelaku Perampasan Lahan dan Pencurian TBS Ke Polisi

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Mafia Tanah Merajalela Di Labuhan Batu Utara, Korban Laporkan Pelaku Perampasan Lahan dan Pencurian TBS Ke Polisi

Jumat, 07 Maret 2025

 

Mafia Tanah Merajalela Di Labuhan Batu Utara, Korban Laporkan Pelaku Perampasan Lahan dan Pencurian TBS Ke Polisi

Labuhanbatu | dailyinvestigasi.com : Seorang pemilik lahan kebun kelapa sawit di daerah labuhanbatu utara, melaporkan oknum berinisial LAD yang diduga telah merampas dan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) di kebun kelapa sawit milik korban berinisial MS yang terjadi pada hari Sabtu, 1 Maret 2025 ke Polres LabuhanBatu pada hari Rabu, (05/03/ 2025).


Laporan korban telah diterima oleh Pihak SPKT Polres Labuhan Batu dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/289/III/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 5 Maret 2025 dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Toto Widyanto, S.H., Muhardi, S.H. dan Tonnes Gultom, S.H., S.E. Para Advokat dan Penasehat Hukum dari Law Firm Legal Guardian Medan.


Kejadian perampasan dan pencurian TBS di lahan kebun kelapa sawit milik korban yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial "LAD" telah terjadi secara berulang-ulang, namun selama ini tidak pernah tertangkap, tapi pada saat oknum tersebut melakukan tindakan yang sama pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, tindakan oknum tersebut  tertangkap oleh Saksi berinisial OV yang memergoki pelaku bersama beberapa oknum sedang memanen buah sawit di lahan milik korban, saksi  OV mencoba berusaha untuk menghalang-halangi pelaku dan kawan-2 nya agar tidak memanen buah sawit di lahan milik korban, namun pelaku berinisial LAD mengatakan bahwa lahan tersebut adalah bukan milik korban, melainkan milik Paiman, dan tindakan pelaku dikerjakan atas perintah dari oknum berinisial MD, dan kejadian tersebut telah direkam oleh Saksi OV dengan membuat Video melalui sarana smartphone milik Saksi OV.


Dihadapan awak media, Muhardi, S.H. selaku salah satu kuasa hukum korban menyampaikan "Tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial LAD telah terjadi berulang-ulang di lahan milik klien kami, namun selama ini tidak pernah tertangkap oleh klien kami, setelah kepergok oleh saksi OV pada hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025, barulah perbuatan pelaku tertangkap dan dapat dibuktikan, karena telah dibuat video sebagai bukti pada saat pencurian dilakukan oleh pelaku bersama kawan-2 nya, maka segera klien kami membuat Laporan Polisi agar pelaku segera ditangkap" terang Muhardi, S.H.


Pelaku menyatakan bahwa lahan tersebut bukan lahan milik korban, tetapi milik Paiman, yang diduga adalah pelaku Mafia Tanah yang menguasai lahan-lahan kebun kelapa sawit di daerah labuhanbatu Utara khususnya di daerah Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, termasuk lahan milik korban seluas -+ 4,5 hektar, kemudian secara terpisah Toto Widyanto, S.H. Kuasa Hukum dari Law Firm Legal Guardian Medan menjelaskan Kami menduga ada pelaku intelektual di balik pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial LAD di lahan milik klien kami, 


"kami menduga ada dukungan dari pemain Mafia Tanah yang menyatakan lahan milik korban adalah milik seseorang yang bernama Paiman, dugaan Mafia Tanah tersebut dikarenakan seluruh lahan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan desa Aek Korsik adalah miliknya tanpa adanya bukti yang jelas dan outentik" jelas Toto Widyanto, S.H. 


Dalam video yang direkam oleh Saksi OV, pelaku secara terang-terangan mengatakan kepada Saksi OV, "silahkan laporkan ke polisi, saya tidak takut, karena saya diperintah oleh orang yang berinisial MD, dia yang menjamin kalau saya dilaporkan ke polisi dan saya tidak takut dipenjara", itulah pernyataan dari pelaku kepada Saksi OV pada saat Saksi OV membuat rekaman video di areal lahan milik korban.


Terakhir Tonnes Gultom, S.H., S.E., Kuasa Hukum dari Law Firm Legal Guardian Medan menegaskan "kami meminta kepada bapak Kapolres Labuhanbatu untuk segera menangkap dan menahan pelaku dan otak intelektual yang melindungi pelaku, karena sudah meresahkan warga khususnya di daerah Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, perbuatan pelaku dan oknum otak intelektual tersebut telah merugikan dan meresahkan masyarakat di sekitar desa tersebut, karena hampir seluruh lahan kebun kelapa sawit di klaim milik oknum otak intelektual tersebut ". Tegas Tonnes Gultom, S.H., S.E.


Selanjutnya korban meminta kepada Kapolres dan penyidik Polres LabuhanBatu untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Laporan yang telah dibuat oleh korban, agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi, dan korban tidak mengalami kerugian secara terus-menerus atas perbuatan pelaku dan kawan-2 pelaku.


(Red)