Polsek Tembung Berhasil Bawa 3 Tersangka Kasus Pencurian Tahun 2022

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Polsek Tembung Berhasil Bawa 3 Tersangka Kasus Pencurian Tahun 2022

Minggu, 16 Maret 2025

 

Polsek Tembung Berhasil Bawa 3 Tersangka Kasus Pencurian Tahun 2022


Medan | dailyinvestigasi.com : Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, melalui Panit Opsnal IPDA Bakti, berhasil membawa tiga tersangka kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana. Ketiga tersangka, yakni HY, DY, dan A, diamankan pada Sabtu (15/03/2025) setelah upaya penangkapan yang cukup lama sejak kasus ini dilaporkan oleh korban, Fatmawati pada tahun 2022.


IPDA Bakti bersama beberapa anggota Polwan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Membawa (SPMB) dan mengamankan para tersangka pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.


Kuasa hukum Fatmawati, Efron Sahnaz, S.H., dari Kantor Hukum Cendikiawan, menyampaikan bahwa kasus ini telah berjalan sejak tahun 2022, namun para tersangka baru berhasil dibawa pada tahun 2025.


"Hari ini, para tersangka akhirnya dipanggil secara paksa. Kami berharap kepada Kapolsek Medan Tembung agar menahan mereka, karena selama ini tersangka mencoba mengaburkan barang bukti," ujar Efron.


Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama Fatmawati berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan tegas dan adil.


"Kami ingin keadilan ditegakkan, dan kasus ini tidak berlarut-larut lagi, dan dapat melakukan penahanan, Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.


Dan korban juga mengapresiasi kinerja kepolisian polsek tembung, yang telah berupaya untuk mengungkap permasalah tersebut. 


(ISN Hasibuan)