Gelapkan Motor Warga, Pria di Deli Serdang Ditangkap

 

Gelapkan Motor Warga, Pria di Deli Serdang Ditangkap


Deli Serdang | Dailyinvestigasi.com : Polisi menangkap seorang pria bernama Aris (28) yang menggelapkan sepeda motor warga di Desa Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Modusnya, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk ambil uang.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol P Sarianto Simbolon peristiwa itu berawal saat pelaku meminjam sepeda motor korban bernama Azmi dengan alasan hendak mengambil uang ke rumah orang tuanya.


Setelah dipinjamkan, pelaku tak kunjung mengembalikannya dan dia pun sulit untuk di hubungi. Setelah itu, pada tanggal 25 Januari, korban membuat laporan ke polisi.


"Korban membuat laporan pada 25 Januari. Di hari kejadian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di rumah orang tuanya," kata Sarianto, Rabu (7/2/2024).


"Namun, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi oleh korban," tambahnya.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Petugas lalu menangkap pelaku di Pasar VI, Desa Manunggal, Deli Serdang.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 1,1 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Tangkahan," ungkapnya.


Kini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana.


"Kami menegaskan akan memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan memastikan bahwa pelaku kejahatan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama