Team Opsnal Satnarkoba Polres Dompu Sergap Terduga Pembeli Narkotika Jenis Sabu


Nusa Tenggara Barat | Dailyinvestigasi.com : Dua pria asal Desa Riwo yang melakukan transaksi/membeli barang haram jenis Sabu di Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu akhirnya di sergap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu, Selasa (26/2/2024) sekira pukul 11.20 Wita.


Terduga yang diketahui inisial IS (19) dan RH (18) asal Kecamatan Woja ini ditangkap di Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali satu Kecamatan  Dompu dengan barang bukti sabu seberat 0.84 gram.


Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah gulung palstik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.


"Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku, berupa 2 (Dua) Unit Hp yang di antaranya : 1 (Satu) Unit Hp merk Oppo warna Biru dan 1 (Satu) Unit Hp Vivo warna Hitam, dan 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Vixion warna Biru beserta dengan Konci kontaknya," ujar Kasat.


Kronologis 

Lebih jauh Kasat Sampaikan, "Kronologis berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pemuda  yang barusan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di sekitar Lingkungan Sawete Kelurahan Bali Satu" jelas Kasat Narkoba.


Usai mendapat informasi yang A1 tersebut, tim opsnal yang dipimpin Bripka Muh. Kadafi melakukan pendalaman dan pengintaian di sekitar TKP tepatnya di lingkungan Swete Utara Kelurahan Bali Satu Dompu.


Kemudian, sekitar pukul 12.45 wita, tim opsnal tiba di Kelurahan Bali Satu untuk memantau dan melihat ada dua orang terduga yang mengendarai sepeda motor yang keluar dari jalan menuju ke arah Kecamatan Woja.


Selanjutnya tim langsung pembuntutan kemudian penangkapan terhadap terduga yang mengaku berinisial IS dan RH, terang Sofian dengan senyum tipisnya.


Dari hasil interogasi awal bahwa keduanya berasal dari Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang bernama EK di Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu.


Berdasarkan keterangan dari IS dan RH tersebut Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah seseorang yang bernama EK diduga sebagai penjual narkoba tempat dimana IS dan RH memperoleh narkoba jenis sabu sabu tersebut. 


Namun saat tim tiba di lokasi, rumah terduga dalam keadaan terkunci semua dan terduga EK tidak berada di dalam rumah. 


"Kemudian Tim opsnal dengan dibantu oleh beberapa tokoh masyarakat mencoba menyelidiki keberadaan yang bersangkutan, namun hingga sore hari tidak ditemukan dan yang bersangkutan tidak juga kembali ke rumahnya alias dalam tanda kutip melarikan diri" terang Kasat.


Sembari menyelidiki keberadaan terduga penjual shabu berinisial EK tersebut, sebagian anggota Tim Opsnal menuju ke Desa Riwo Kecamatan Woja guna dilakukan penggeledahan di rumah terduga IS dan RH. 


Kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu dengan dibantu beberapa orang saksi, melakukan penggeledahan rumah kedua terduga tersebut, namun tim opsnal tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika, terangnya.


Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. 


"Dan kedua pelaku bakal di ganjar pasal 112 KUHP juntho Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 2 tahun lima bulan", pungkas Kasat Narkoba. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama