Tim Opsnal Polres Dompu, Ringkus Pengguna dan Pemilik Shabu 1.38 Gram Asal Desa Bara.

 


NTB | Dailyinvestigasi.com : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu kembali menunjukan taringnya untuk menumpas terhadap terduga pelaku yang menguasai 1.38 Gram Shabu.


Terduga diketahui inisial MY (43), ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan barang bukti sekitar 1.38 gram shabu-shabu, Kamis (28/02/2024).


Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., yang dalam keterangan pers menyampaikan bahwa Terduga MY merupakan pengguna aktif sabu-sabu dan kerap mengajak warga sekitar untuk ikut mengkonsumsi di dalam rumahnya.


Terkait pengakuan pelaku MY patut di kembangkan dan didalami lagi bahwa pelaku bukan saja sebagai pengguna aktif namun diduga sebagai kurir, pengedar atau bandar di wilayah kecamatan Woja. 


"Dari hasil penggeledahan terduga MY tim menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah gulung plastik klip transparan ukuran yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 (Dua) gulung plastik klip transparan sisa pakai, 1 (Satu) buah Tabung Kaca dan lainnya", beber Sofyan panggilan akrab Kasat Narkoba.


Awalnya, kata Kasat, pada Selasa (27/02/2024) sekitar pukul 22.40 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Dusun Foo Mpongi, Desa Bara, Kecamatan Woja sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. 


Merespon cepat informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu Ipda Muhamad Erwin Rosadi S.sos melakukan pendalaman dan pengintaian di sekitar TKP yang sudah di kantungi tim opsnal.


Selanjutnya, sekira pukul 23.20 wita, tim yang telah mengetahui posisi rumah tersebut melihat seseorang keluar masuk rumah yang diperkirakan sedang menunggu temannya datang. 


"Tim opsnal pun tidak menunggu waktu lama dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Dan di dalam rumah itu berhasil diamankan seorang terduga yang mengaku berinisial MY, Tanpa ada teman yang lainya", jelas Kasat Narkoba.


Selanjutnya pada saat di lakukan penggeledahan rumah, tim opsnal berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa, bungkusan klip plastik yang berisi narkoba jenis sabu, klip kosong, HP dan alat isap. 


"Dari hasil interogasi awal oleh penyidik bahwa terduga MY mendapatkan barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu", paparnya.


Kemudian sekira Pukul 23.58 wita, tim opsnal kembali ke Mako Polres dengan membawa terduga MY.


"Terduga berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan pelaku bakal di hukum seberat-beratnya sesuai pasal 112 dan 114 KUHP dan Undang- nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tandas Kasat.


Selain itu ia menghimbau kepada masyarakat terutama kepada kaum muda agar tidak mengkonsumsi barang setan tersebut, selain merusak kesehatan juga akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, pungkas Kasat Narkoba.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama