Diduga Tak Kantongi PBG, Gedung Baru Stay Cross Global Prima National School, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I

 


Medan | Dailyinvestigasi.com : Terkait Pembangunan Penambahan Gedung Baru Stay Cross Global Prima National School, yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan, dan lokasinya berada di Gang Abadi Jalan Brigjend Katamso Link 1 Medan Maimun Kota Medan, dipastikan oleh Pihak Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, sama sekali belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Demikian dikatakan oleh Aparat Lapangan Tata Ruang Perkim Kota Medan yang tak mau disebutkan namanya, usai melakukan pengecekan terhadap berkas permohonan Pengajuan PBG yang masuk ke Dinas bergengsi tersebut.

Dikatakannya, bahwa Pembangunan Penambahan Gedung Sekolah milik Global Prima National School tersebut, belum mengantongi izin PBG.

"Kalau memang yang ini, sama sekali belum ada izinnya", sebutnya sambil menunjukan area letak Penambahan Gedung Baru tersebut dilayar monitor yang ditampilkan oleh Google Map.

Namun pihaknya, belum bisa melakukan apa - apa, dikarenakan harus berkoordinasi dengan atasan. 

Mengenai, Stay Cross yang dibangun oleh Global Prima National School membentang diatas Gang Abadi, pihaknya belum dapat memastikan apakah sudah mendapat izin. Namun, pihaknya menganjurkan kepada masyarakat agar membuat surat resmi terkait hal tersebut, untuk dapat ditindaklanjuti oleh Perkim Kota Medan.

Pantauan Wartawan dilokasi Pembangunan Gedung Baru tersebut, terlihat para pekerja bangunan sedang melakukan pekerjaan pembangunannya.

Ketika hal ini di konfirmasi ulang kepada pihak Global Prima National School, langkah Wartawan terhenti sampai di loket Satpam.

Diberitakan sebelumnya, Global Prima National School disebut - sebut diduga selalu memandang remeh keberadaan masyarakat, serta tidak menghiraukan aturan dan peraturan yang berlaku terkait izin mendirikan bangunan atau PBG.

Hal tersebut dikatakan, sehubungan viralnya sekolah yang dikenal dengan sebutan Sekolah Bergengsi ini, melakukan penembokan jalan keluar masuk Gang Abadi, sehingga membuat aktifitas masyarakat setempat terganggu.

Setelah masalah tersebut viral pemberitaannya dimana - mana, dan berakhir dengan penghancuran tembok penghalang dimaksud, saat ini kedapatan pula telah melaksanakan Pembangunan Penambahan Gedung Baru, yang diketahui tidak memiliki izin PBG sama sekali.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS H Rajudin Sagala S.Pd.I kepada redaksi Media Online Dailyinvestigasi.com dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (21/03/2024) mengatakan

"Jika benar pernyataan dari salah seorang aparat lapangan dari Dinas Perkim Kota Medan adanya dugaan bangunan sekolah Global Prima Nasional School belum punya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sementara bangunan tambahan gedung baru tersebut sedang proses pengerjaan di jl  Brigjen Katamso LK 1 Medan Maimun, pihak Perkim & Satpol PP harus segera menertibkannya, ini sudah merugikan PAD Kota Medan yang seharusnya setiap bangunan yg akan di dirikan wajib punya PBG karena PBG tersebut sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sudah diatur oleh Perda Kota Medan" ujarnya.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Medan Fraksi PKS yang dikenal bersahabat dengan masyarakat tersebut kembali mengatakan

"Jika ada pemilik bangunan yg tidak patuh maka Pemko Medan segara bertindak tegas untuk menertibkannya bahkan memproses sesuai dengan UU & peraturan yg berlaku" tegasnya.

"Jika ini dibiarkan bakal muncul bangunan baru yang akan berdiri tanpa PBG jelas merugikan PAD Kota Medan, Oleh karenanya kita berharap untuk segera menindaknya dengan tegas" 

pungkas Wakil Ketua DPRD Medan Fraksi PKS H Rajudin Sagala S.Pd.I yang terpilih kembali menjadi wakil rakyat periode 2024 - 2029.


Selain itu, yang menjadi pertanyaan besar ditengah - tengah masyarakat menyebutkan, Stay Cross yang dibangun membentang diatas Gang Abadi, juga tidak persis diketahui mendapat izin dari siapa. Tetapi keberadaannya sudah lama berdiri.

Lurah Sei Mati Fatimah Gabena Harahap S.Sos didampingi Kepala Lingkungan 1 Dedi, saat dipertanyakan di Kantornya terkait hal ini, Senin (18/3/2024), merasa heran dan geleng - geleng kepala, mengetahui hal tersebut.

Fatimah mengatakan, pihaknya hanya mengetahui permasalahan tembok yang dibangun menutup akses hilir mudik masyarakat di Gang Abadi telah dibongkar, setelah beritanya viral kemana - mana.

Sehingga, fungsi Gang Abadi telah kembali seperti sedia kala, sebagai akses jalan keluar masuk bagi masyarakat yang berada di belakang Global Prima National School.

Terkait pembangunan Gedung Sekolah baru, Fatimah mengatakan, pihaknya hanya mengetahui, bahwa pihak Global Prima National School ada datang membawa tanda tangan persetujuan warga setempat terkait pembangunan Gedung Baru dimaksud, untuk diketahui Pemerintah Kelurahan Sei Mati.

Namun, pihaknya merasa heran jika ternyata pembangunan gedung baru tersebut sudah dilaksanakan. Dan terkait apakah sudah ada izin PBG nya, Fatimah tidak mengetahuinya.

"Saya tidak persis tau apakah mereka sudah memiliki PBG untuk pembangunannya. Tapi permasalahan tembok yang menghalangi akses jalan di Gang Abadi, sudah kita bongkar, sehingga Gang Abadi kembali bisa digunakan masyarakat sekitar sebagai akses keluar masuk", sebut Fatimah.

Terkait Material Bangunan yang diletakan di badan jalan Gang Abadi, seketika pihaknya langsung memerintahkan Aparat Trantib untuk melakukan pengecekan kelapangan.

Sementara itu, tentang Stay Cross yang dibangun oleh pihak Global Prima National School, Fatimah juga tidak mengetahui hal tersebut mendapat izin dari siapa, karena saat dirinya menjabat sebagai Lurah Sei Mati, Stay Cross dimaksud sudah dibangun.

Namun walaupun demikian, secara resmi pihaknya akan segera menyurati Pihak Global Prima National School, untuk menegur dan mempertanyakan keluhan masyarakat, karena keberadaan material Bangunan yang diletakkan memakan badan jalan Gang Abadi dan Stay Cross yang sudah dibangun.

"Kita akan segera menyurati Pihak Sekolah terkait keluhan masyarakat tersebut", cetus Fatimah. (SH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama