Dugaan Tidak Sesuai S.O.P, Jenni Wati : Suami Saya Ditahan Secara Paksa Tanpa Ada Bukti Yang Kuat.


Medan | Dailyinvestigasi.com : Setelah mendatangi Propam Polda Sumut menyikapi panggilan BAP Jenni Wati Istri Cie Siong mengatakan, Jenni adakan Konfrensi Pers di Kafe Moza Jalan Panggabean Medan Kota Kec. Medan Kota Teladan Medan.


Dalam konferensi pers Jenni Wati mengatakan "mana harga diri suami saya itu sekarang, Selain itu, sesuai dengan jalur hukum yang harus memang kita lalui lah, supaya kasus ini putus, apapun hasilnya akan kami terima, dan saya tidak akan pantang menyerah Demi keadilan suami saya, "ucap Jenni.


"Lalu, setelah prapid dia keluar dari tahanan Rutan Polres Belawan, Tanggal 18 atau 19 Oktober, Dengan subjek objek yang sama laporan polisi yang sama, Dan pasal 64 perbuatan berlanjut, menahan Cien Siong" ujarnya. 


Menurut Pengacara  Lonser Sihombing, SH Cien Siong "Kami sangat memahami fakta umumnya, kalaulah benar Dijual, Digelapkan sesuai pasal itu kepada evelina Halim alias meyong dan Robi, Sampai saat ini, saya ulangi dua kali sampai saat ini sekali lagi sampai saat ini belom ada faktanya" katanya. 


Apa faktanya itu. Hari Minggu tanggal 18 saya tanya ini di pembantunya Amri berita Andri. Ada perdamaian,  antara Henry sebagai pelapor. 

Sebagai pelapor mewakili PT kasp. Dan beliau. Silakan media menyimpulkan kalau sudah damai, "tutur lonser


harapan  kami kepada Pak Kapolda, agar perkara itu ditarik ke Mabes dan kami laporkan diduga Kapolres Belawan dan penyidiknya melakukan keberpihakan.


Pelapor yang tidak memeriksa sebagai tersangka, atau menahan dalam bahasa kuat, tidak melakukan upaya paksa terhadap Cien Siong.


Harapan kami juga memikirkan surat, Kapolres ada surat Saya baru pulang,

Kalau lagi ditanya lagi kan berulang lagi, "ucap Longser.


Laporan yang sekiranya tidak habis di dalam akan ditarik ke Mabes Polri proses pengaduan pengacara. 

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama