Tersangka Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Bukan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Medan


Medan | Dailyinvestigasi.com : Universitas Katolik Santo Thomas Medan dengan tegas menegaskan bahwa Sihol Situngkir, tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengiriman mahasiswa magang ke Jerman, bukanlah rektor mereka saat ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kampus Jalan Setia Budi, Nomor 479, Tanjung Sari, Kota Medan, Jumat (5/4/2024), Rektor Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Maidin Gultom, menyampaikan bahwa Sihol Situngkir telah tidak menjabat sebagai Rektor sejak 2022, jauh sebelum kasus TPPO mencuat ke publik.

"Surat Keputusan Pengurusan Yayasan Santo Thomas Nomor: 078/YST/G.16/07/2022 tertanggal 11 Juli 2022 menjadi bukti bahwa yang bersangkutan bukan lagi rektor kami," ujar Maidin.

Maidin Gultom sendiri menjabat sebagai Rektor sejak 1 September 2022, berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Santo Thomas Nomor 0654/YST/G.16/08/2022 tertanggal 30 Agustus 2022.


Universitas Katolik Santo Thomas juga menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan yang melibatkan Sihol Situngkir serta


menentang tindakan yang berkaitan dengan TPPO.

"Tidak ada keterlibatan mahasiswa dalam Program Frienjob Jerman, dan kami menolak secara tegas segala bentuk tindakan yang melanggar hukum," tegas Maidin.

Ketua Pengurus Yayasan Santo Thomas, Anton Tampubolon, menambahkan bahwa universitas tersebut berkomitmen untuk membangun karakter dan kualitas akademik mahasiswa.

"Kami selalu mengawasi dan mendampingi, serta memberikan peringatan bila diperlukan, agar tidak ada pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan tugas perguruan tinggi," ungkap Anton.

Dalam konferensi pers tersebut, juga diungkapkan oleh Bareskrim Polri bahwa para mahasiswa Indonesia di Jerman diduga dieksploitasi dengan tidak sesuai dengan jurusan perkuliahan mereka.

Meskipun program freinjob legal di Jerman, namun tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Indonesia. Polisi juga menyatakan bahwa kasus ini merupakan modus baru dalam TPPO.

Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap lebih detail tentang kasus tersebut. (ISN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama