Bangunan Semi Permanen yang Berdiri Hampir 98% Di Wilayah Sidorame Timur di Sinyalir Tidak Mengantongi Izin PBG.

Bangunan Semi Permanen yang Berdiri Hampir 90% Di Wilayah Sidorame Timur di Sinyalir Tidak Mengantongi Izin PGB.
Bangunan yang di sinyalir tidak mengantongi izin namun pekerjaannya sudah hampir rampung 98% Simpang jln.rakyat Sidorame Timur Medan Perjuangan 

Medan.] Dailyinvestigasi.com Bangunan yang di Sinyalir Tidak Berizin telah rampung 98% pekerjaannya.di Wilayah Simpang Jln.Rakyat Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan.dari awal pembangunan hingga kini hampir rampung terlihat tidak adanya Plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sebelumnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)Senin,10/6/2024

Pemberlakuan PBG sendiri telah berlangsung sejak 2 Agustus 2021.PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan kontruksi, baik untuk membangun gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat gedung atau prasarana bangunan gedung.jika bangunan tidak memiliki PBG maka ada sanksi yang bakal diterima.

Sangsi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Diwaktu terpisah Wartawan Dailyinvestigasi mencoba mengkonfirmasi terkait bangunan tersebut,sebelum berita ini di terbitkan,Awak media bertemu kepada Kepala Lingkungan Xl (TP) dan Lurah (DW) di Kantor Lurah Sidorame Timur Pada Senin,10/6/2024.Namun dengan sikap yang tidak Kopratif menjawab pertanyaan Media,bangunan itu sdah dalam pengurusan izin "pungkas Lurah (DE).

Warga"AR berharap PEMDA Kota Medan dapat memberikan atensi bagi Wilayah yang terdapat bangunan tanpa mengikuti aturan PERDA yang di atur dalam UU Cipta kerja.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama