Peletakan Batu Pertama Pendirian Ruma Parsaktian Sirait di Desa Parsaoran Sibisa diwarnai Penolakan

 

Peletakan Batu Pertama Pendirian Ruma Parsaktian Sirait di Desa Parsaoran Sibisa diwarnai Penolakan

SIBISA | Dailyinvestigasi.com : Sekelompok kecil Marga Sirait yang mengatasnamakan Perkumpulan Marga Sirait Sedunia melaksanakan peletakan batu pertama pendirian Ruma Parsaktian di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Seninn (23/9/2024). 

Namun, acara tersebut mendapat penolakan dari ahli waris Daustin Butarbutar/Marisi br Gultom karena tanah tempat pembangunan masih menjadi obyek sengketa dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 127/Pdt.G/2019/PN Balige.

Para ahli waris menentang klaim kepemilikan tanah oleh Op. Maniur br Manurung dkk, yang juga menarik Agus Nadapdap, Kepala Desa Parsaoran Sibisa, sebagai pihak turut tergugat. Penolakan ini terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 219/DPS/VIII/2019 atas nama Afdol Karim Butarbutar, cucu dari Op. Maniur br Manurung.

Selain itu, Persadaan Raja Toga Butarbutar dohot Boruna Se-Indonesia (Partobuna) juga turut menolak pembangunan tersebut. Menurut sejarah, tanah tersebut merupakan parbiusan Marga Butarbutar yang terbukti dengan adanya makam leluhur mereka di sekitar lokasi tersebut.



Ketua DPD Partobuna Kota Medan, AKBP (Purn) Budiman Butarbutar, SH, MH, menyatakan bahwa tanah tersebut diberikan oleh Daustin Butarbutar, putra daerah Desa Parsaoran Sibisa, pada tahun 2013, dan kini menjadi bagian dari Ruma Parsaktian Marga Butarbutar.

Pada konferensi pers di Medan, ahli waris Daustin Butarbutar mendesak agar pembangunan Ruma Parsaktian Sirait dihentikan karena dinilai cacat hukum. Mereka khawatir pembangunan ini akan menimbulkan perpecahan di antara keturunan Nairasaon dan merusak nilai-nilai adat serta kekeluargaan di desa tersebut.

Kosman Samosir, SH, M.Hum, seorang akademisi dan praktisi hukum dari Universitas Katolik Santo Thomas, turut menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah yang masih dalam status sengketa adalah batal demi hukum.

Ahli waris meminta agar pihak berwenang, termasuk Forkopimda Toba dan Forkopimcam Ajibata, menertibkan pembangunan tersebut demi menjaga sejarah dan hak adat masyarakat Desa Sibisa.

(Ril/team). 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama